suaramaluku.com – Batas pengambilan formulir pendaftaran Calon Ketua Umum (Caketum) KONI Maluku yang dibuka sampai 14 Februari 2022, telah ditutup.
Hingga hari terakhir tersebut, hanya satu bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. Yaitu diambil oleh utusan Murad Ismail (MI) yang notabenenya adalah Gubernur Maluku.
“Iya benar. Hingga hari terakhir tercatat hanya perwakilan pak MI yang sudah mengambil formulir pendaftaran,” jelas Ketua KONI Maluku Prof Dr Toni Pariela yang dikonfirmasi media ini, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, pengembalian formulir batas waktunya sampai 16 Februati 2022. Karena hanya utusan MI sendiri yang ambil formulir, maka pihaknya berharap mereka dapat kembalikannya tepat waktu.
“Karena hanya beliau yang ambil formulir pendaftaran, tidak ada bakal calon lain. Jadi kita berharap formulirnya dikembalikan nanti supaya diproses. Padahal kita buka untuk umum,” ujarnya.
Ia mengatakan, bila nantinya MI kembalikan formulir pendaftaran, maka otomatis prosesnya bisa aklamasi. “Yah karena beliau sendiri, tentu menuju aklamasi dari pemilik suara,” katanya.