77 Tahun Maluku, Kenang Latuharhary Sang Pengusul Istilah Provinsi

oleh -11,245 views
oleh
Gubernur Maluku pertama, Mr Johanes Latuharhary (jas putih) dampingi Presiden RI pertama Ir Soekarno saat berkunjung ke Ternate. -dokumen-

KONTRIBUSI LATUHARHARY

Sejarah perintisan kemerdekaan dan pembentukan pemerintahan Republik Indonesia termasuk pembahasan Undang Undang Dasar (UUD) RI 1945, tidak terlepas dari kontribusi Latuharhary yang dianggap wakil orang Maluku bersama Maramis, Sam Ratulangi dan Andi Pangeran Pettarani sebagai perwakilan Indonesia Timur.

Sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan Komite Nasiional Indonesia Pusat (KNIP), Latuharhary bersahabat dengan Ir Soekarno, Moh Hatta, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandar Dinata, Ir Soepomo, Kasman Singodimejo, Sutan Syahrir, Mr Iwa Kusuma Sumantri, Sartono dan lainnya.

Perwakilan orang Maluku lainnya di KNIP selain Latuharhary, juga ada Dr G. Siwabessy (kemudian jadi Menteri Kesehatan) dan Muhamad Padang (jadi Gubernur Maluku ketiga).

Latuharhary merupakan orang Maluku pertama yang meraih gelar sarjana di luar negeri yaitu di Fakultas Hukum Univetsitas Leiden Belanda pada tahun 1927, usai menamatkan pendidikan dasar menengahnya di Saparua, Ambon dan Batavia (Jakarta). Dengan latar belakang pendidikannya di masa perjuangan kemerdekaan, dia sudah menjalani berbagai profesi sekembalinya ke tanah air tepatnya Surabaya, juga Ambon dan Saparua seperti hakim, advokat, anggota DPRD, wartawan, guru, PNS hingga konseptor ulung.

Kontribusi pemikiran brilian Latuharhary terbukti dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Ia sering berdebat dengan Soekarno dan lainnya saat menyusun konsep UUD 1945. Ada dua pemikiran Latuharhary yang diakomodir dan bertahan sampai kini dalam konstitusi dan pemerintahan Indonesia.

Yaitu disahkan pemakaian kata Provinsi untuk pemerintah daerah. Karena sebelumnya, Soekarno hendak memakai kata “Mangkubumen”. Latuharhary berargumen bahwa kata itu lebih bermakna pemerintahan di Jawa, dinilainya tidak cocok untuk Indonesia yang banyak suku bangsa. Usulan Latuharhary akhirnya disetujui dan disahkan.

Pemikiran berikutnya adalah dia meminta penghilangan beberapa kata yang terkait dengan persoalan syariat agama dalam UUD 1945. Konsep UUD sesuai Piagam Jakarta akhirnya direvisi dan ditetapkan kembali ke konsep awal UUD 1945.

No More Posts Available.

No more pages to load.