suaramaluku.com – Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko S.I.K, menegaskan pihaknya tetap memproses oknum anggota yang diduga bersalah atau melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan saat jumpa pers awal tahun 2023 di Mapolres Tual, akhir pekan kemarin. Turut dampingi Kapolres yakni Kasi Propam, A.F. Sapury.
Pada kesempatan itu, Kapolres Tual sampaikan apresiasi dan terimakasih kepada insan pers di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang sudah mengingatkan pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termaduk pemberitaan oknum polisi yang hamili pacarnya itu.
”Kami masih perlu banyak masukan dari semua pihak untuk kebaikan Polri ke depan. Kita tak akan bisa melihat keburukan yang ada dalam diri kita sendiri,” ucapnya.
Tentang kasus oknum polisi berpangkat Bripda,yang bertugas di Polres Tual berinisial RJS yang menghamili pacarnya, ia tegaskan tetap diproses.
Menurut Prayudha, awal kejadian kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 25 Agustus 2022 tentang pelecehan seksual terhadap korban inisial SMR.
Dijelaskan, sebelum perayaan tahun baru 2023, ,ia telah instruksikan Kasi Propam untuk menyelesaikan semua persoalan hukum yang terkait dengan oknum anggota polisi di tahun 2022 yang belum selesai.
“Polisi adalah manusia biasa, punya keterbatasan dan bukan malaikat, sehingga melalui pemberitaan media itu menjadi cambuk untuk berbuat lebih baik lagi,” jelas Kapolres.
Soal jadwal persidangan kode etik Polri atas kasus tersebut, ia katakan, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan korban dan orang tuanya, sebab korban dalam keadaan menunggu waktu untuk melahirkan.
”Sebelumnya kami sudah jadwalkan persidangan, namun karena ada informasi, korban dalam keadaan hamil tua, kadang sakit dan lain lain, sehingga kami takut saat persidangan yang bersangkutan kontraksi atau terjadi hal lain, berpengaruh atas kehamilan saat sidang,” ungkap Prayudha.
Ia juga mengaku, sudah bertemu orang tua korban untuk berkoordinasi soal jadwal persidangan.
insan pers, lanjutnya, dipersilahkan kalau terkait masalah anggota langsung konfirmasi kepada Seksi Propam Polres Tual.
”Kalau soal penanganan kasus pidana langsung ke Reskrim untuk konfirmasi, kecelakaan lalulintas bisa konfirmasi kepada Satlantas Polres Tual,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun pihak Propam Polres Tual sudah mengeluarkan surat undangan kepada korban ZMR, untuk hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (9/1/2022) pukul 10.00 WIT di Polres Tual. (AU)