suaramaluku.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy (RL) 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 8.04 miliar.
Hal itu dibacakan tim JPU KPK yang dipimpin Taufiq Nugroho pada sidang lanjutan dugaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Walikota Ambon RL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim JPU.
Juru bicara tim penasehat hukum (PH) RL, Seggy Haulussy SH yang dihubungi media ini, membenarkan tuntutan JPU tersebut.
“Iya benar. JPU menuntut terdakwa I Richard Louhenapessy yakni 8 tahun 6 bulan. Dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun dan uang pengganti Rp 8.4 miliar subsider 2 tahun. Sedangkan terdakwa II
Yang adalah Staf RL yaitu Andre Hehanusa dituntut 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara,” jelas Seggy.
Pada tuntutan tersebut, terdakwa II Andre Hehanussa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Menurut Seggy, JPU cukup fair (adil) dalam tuntutannya. “JPU cukup fair dalam memberikan tuntutannya,” katanya.
Sementara itu, dalam tuntutannya tim JPU KPK menjelaskan, terdakwa RL dengan kapasitasnya sebagai Walikota Ambon, diduga telah menerima gratifikasi dan suap dari beberapa pihak.
Selain itu, alasan RL bahwa beberapa penerimaan yang didapat dari pihak-pihak yang menurutnya adalah keluarga dan juga pemberian sumbangan dari pihak lainnya patutlah ditolak. Karena semua itu termasuk gratifikasi dan suap.
Tentang alasan RL bahwa dirinya tidak tahu ada uang yang masuk di rekeningnya, adalah hal yang tidak masuk akal. Karena terdakwa selalu menggunakan rekeningnya itu untuk bertransaksi.
JPU juga menyatakan, RL tidak pernah memasukan laporan kepada KPK tentang gratifikasi yang diterimanya untuk masa waktu 2012 hingga tahun 2022.
Karena itu, RL dinilai tidak bisa buktikan bahwa penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar lebih adalah bukan suap dan gratifikasi. Sehingga JPU berpendapat uang yang didapat terdakwa itu adalah gratifikasi dan suap.yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Walikota Ambon.
Kesimpulannya karena semua unsur dalam dakwaan JPU telah terpenuhi, maka menuntut agar majelia hakim menyatakan terdakwa I RL dan terdakwa II AH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Wilson Shriver menunda sidang hingga Jumat pekan ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Untuk diketahui, satu terdakwa lainnya yakni Amri sebagai Staf ritel Alfamidi Ambon yang disangkakan sebagai penyuap, telah divonis bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (SM-05)