suaramaluku.com – Orang kepercayaan mantan gubernur Maluku, Murad Ismail yakni Jasmono yang sedang menjabat Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) akan digantikan oleh Drs Semuel Estefanus Huwae MH yang kini jabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM di Pemprov Maluku.
Kepastian Jasmono tidak diperpanjang masa jabatan Pj Bupati Malra setelah satu menjabat, terungkap dengan adanya Keputusan Mendagri yang menetapkan Huwae sebagai Pj Bupati Malra tertuang dalam SK Nomor: 100.2.1.3-4256 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Malra.
Surat tersebut tertanggal 9 Oktober 2024 ditandatangani Plh Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah, Suryawan Hidayat.
Huwae akan menjabat Pj Bupati Malra hingga terpilih bupati definitif hasil Pilkada 27 November tahun 2024.
Semuel Estefanus Huwae yang akrab disapa Semi, ketika dihubungi media Jumat (25/10/2024) belum mau berkomentar banyak.
“Puji Tuhan. Tapi saya no comment dulu. Nanti saja,” ujar mantan Kabiro Humas dan Protokoler serta Kadis Infokom Maluku ini.
Sedangkan Pj Bupati Malra, Jasmono yang dihubungi media ini via Whatsapp nya, belum merespon pesan yang dikirim.
Informasi yang dihimpun, dalam waktu dekat Semi akan dilantik oleh Pj Gubernur Maluku, Sadeli Ie.
Untuk diketahui, karier Semi bersama beberapa pejabat eselon 2 di era eks gubernur Murad Ismail, sempat dinonjobkan karena diduga sebab like and dislike dari kepemimpinan saat itu. Padahal mereka adalah ASN karier yang berpengalaman.
Hal itu terjadi di akhir tahun 2023. Tiba-tiba Murad berhentikan Semi dari jabatan Staf Ahli Gubernur Maluku bidang Kemasyarakatan dan SDM. Surat pemberhentiannya dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tertulis dalam Keputusan gubernur Maluku nomor 2354 tertanggal 27 Desember 2023.
Senasib dengan Semi, bersamaan dua rekannya juga dicopot dari jabatan. Zulkarnaini, Staf Ahli Gubernur Maluku bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan dan Denny Donald Lilipory, Staf Ahli Gubernur Maluku bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan dinonjobkan oleh Murad.
Diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, Semi dkk beri perlawanan secara hukum. Mereka melawan keputusan Murad, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Maluku. Sekian bulan berproses, PTUN mengabulkan gugatan ketiganya sebagai penggugat pada Agustus 2024.
Hakim PTUN Maluku dalam amar putusannya membatalkan keputusan gubernur Murad Ismail saat itu memberhentikan Semi dkk dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Hakim PTUN perintahkan kepada tergugat (Pemprov Maluku melalui Pj Gubernur Maluku Sadali Ie) mencabut keputusan gubernur tentang pemberhentian ketiganya dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menjalankan putusan hakim PTUN Maluku, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie mengukuhkan Semi, Zulkarnaini dan Denny Lilipory mengemban jabatan pimpinan tinggi pratama pada Kamis (3/10/2024) lalu. Ketiganya kini telah mengemban jabatan sebelumnya yang dicopot Murad. (SM-05)