suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan Berita Acara Serah terima bantuan keuangan partai politik (Parpol) dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
Penandatanganan NPHD ini dilakukan pada apel pagi, di Halaman Upacara Balai Kota, Selasa (26/05/2026), oleh Walikota Bodewin M. Wattimena dan Ketua KPU Ambon Kaharudin Mahmud, diikuti dengan sejumlah parpol yang berkas adminitrasinya telah lengkap untuk diberikan bantuan.
“Tentu saya berharap bantuan ini dapat membantu KPU Kota Ambon dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan politik di waktu-waktu yang akan datang,” ungkap Wattimena.
Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan lebih awal bertujuan untuk minimalisir kesalahan yang pernah terjadi sebelumnya.
“Beberapa kali pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa kita terlambat memberikan bantuan. Karena itu kegiatan-kegiatan yang dikhususkan untuk Parpol kita mulai sejak awal,” terangnya.
Wattimena menegaskan, guna mendapatkan bantuan ini secara merata maka dirinya meminta kepada seluruh partai yang datanya telah terakomodir pada Pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera kumpulkan berkas administrasi pencairan.
“Pencairan dilakukan per partai secara bertahap agar yang lain juga bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk mendapatkan bantuan,” pungkasnya.
Walikota berharap, bantuan ini dimanfaatkan secara baik oleh partai secara transparan dan akuntabel sehingga tujuan pemberian bantuan dapat tercapai dengan maksimal.
Parpol yang langsung menerima bantuan saat itu diantaranya yakni PDI Perjuangan Kota Ambon dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon. (*/SM-05)







