suaramaluku.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tual, Dicky Darmawan SH, merasa bersyukur akhirnya terpidana kasus korupsi pengadaan dana makan minum DPRD setempat tahun 2010 sebesar Rp 3,145 miliar, Ade Ohoiwutun telah ditangkap di Cilodong kota Depok, Jawa Barat dan dibawa kembali ke Tual, Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Dicky Darmawan ketika konperensi pers di ruang tunggu Kejari Tual, Jumat (24/9/2021).
Ia mengatakan, pihaknya dalam menegakan hukum selalu mengedepankan kasih sayang dan pakai hati nurani, termasuk penegakan hukum terhadap Ibu Ade Ohoiwutun sebagai terpidana kasus korupsi.
“Jadi kami bersyukur bisa ketemu ibu Ade. Beliau tinggalkan Tual kurang lebih tiga tahun. Ini bukan kita mau bikin susah beliau, tapi karena rasa sayang kita supaya beliau menjadi manusia yang bebas kalau sudah jalankan hukumannya. Ibu Ade harus jalani karena memang ini yang terjadi,” jelasnya.
Kajari Tual mengakui, dirinya sangat bersyukur setelah penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI kerjasama dengan Kejaksaan Tual dan Kejaksaan Depok, setelah permohonan pihaknya 24 November 2020 dan akhirnya 24 September 2021 sudah tiba di Tual.
“Kalau ibu sudah jalani hukuman disini, keluarga bisa jenguk. Tapi kalau di Depok pasti tidak ada yang bisa menjenguk,” ungkap Kejari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tual, menambahkan, kronologi penangkapan Ade Ohoiwutun terjadi karena ada kerjasama Kejagung RI, Kejari Tual dan Kejari kota Depok, sehingga terdakwa kasus korupsi ditangkap pada hari Rabu 23 September pukul 15,20 WIT selanjutnya dibawa ke Tual pada Jumat (24/9/2021).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 22/Pos.Sus-Tpk/2016/PT Ambon, bahwa berdasarkan engadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Ade Ohoiwutun. Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah.
Penuntut Umum melakukan penahanan di Rutan kelas II A Ambon sejak 13 Agustus 2015 sampai 1 September 2015, kemudian perpanjangan penahanan tanggal 16 November sampai 15 Desember 2015, perpanjangan oleh ketua Pengadilan tinggi Ambon tahap dua sejak 16 Desember 2015 sampai dengan 14 Januari 2016.
Mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual tersebut, divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggan 20 Februari 2018.
Terpidana bersama mantan atasannya Dra M. Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) divonis telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,145 miliar. (Tim/NP)