MASALAH KARIU
Menurut Manuputty, Sidang MPL PGI juga turut berbelarasa dan prihatin mengenai tindakan kekerasan dan penyerangan terhadap warga Negeri Kariuw, Pulau Haruku, Maluku Tengah, yang menyebabkan mereka keluar dari tanah pusakanya dan menjadi pengungsi di desa tetangga, Aboru.
Untuk itu, persidangan mendesak berbagai pihak agar tidak melihat konflik ini sebagai konflik agama, tetapi memahaminya sebagai kejahatan kemanusiaan yang menciderai relasi-relasi sosial di Maluku dan dapat berdampak luas (nasional dan internasional), jika tidak ditangani secara tepat.
“Belajar dari kekerasan serupa yang terjadi di masa lalu, kita perlu mewaspadai meluasnya konflik, termasuk akibat dieksploitasinya isu-isu keagamaan dan pemilikan senjata ilegal oleh masyarakat sipil,” ungkapnya.
Terkait dengan itu, lanjut Manuputty, upaya-upaya rekonsiliasi harus dibangun di atas pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum untuk mencegah impunitas dan keberulangan konflik di masa depan serta mengembalikan warga masyarakat Kariu ke tanah pusakanya.
Selain itu, lanjutnya, sidang MPL juga memberi perhatian serius terhadap kekerasan yang masih saja terjadi di Papua dalam beberapa waktu terakhir ini.
Secara khusus, perhatian diberikan kepada korban kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, serta terhadap masyarakat luas yang terpaksa mengungsi dari kampung-kampung mereka karena terancam kekerasan bersenjata dalam operasi keamanan.
Kekerasan di Papua akibat konflik berdampak pada pengungsian besar dari empat wilayah konflik di Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua dan Kiwirok Pegunungan Bintang.
Sidang menyuarakan dan mendesak dialog demi perdamaian menyeluruh di Tanah Papua. Juga mendorong dihentikannya stigma kepada para pemimpin agama di wilayah konflik sebagai separatis.
“Pelayanan pastoral mereka dalam kondisi konflik yang melewati batas-batas ideologi politik mesti dihargai,” tuturnya.








