suaramaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD.
Penyampaian itu dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota, Bodewin M. Wattimena kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, pada sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Ambon, Kawasan Belakang Soya, Senin (3/10/2022).
Rancangan ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), yang kemudian ditindaklanjuti di daerah, termasuk kota ini dimana Pemkot akan mensubsidikan sebanyak dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) bagi masyarakat, yang diyakini mengalami dampak dari kenaikan BBM.
“Itu kebijakan pemerintah pusat, untuk seluruh daerah agar menggunakan dua persen dari dana tranfer umum pusat ke daerah, di sisa tiga bulan ini, untuk membantu masyarakat akibat dari kenaikan harga BBM dan juga inflasi yang terjadi di daerah-daerah,” bebernya.
Langkah yang diambil oleh pihak Pemkot, menurut Wattimena, merupakan rencana aksi, yang tentunya harus ditindaklanjuti. Diakuinya, rencana ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat (Pempus), tinggal realisasinya saja.
“Karena itu, kita akan mensubsidi kepada tukang ojek, Nelayan yang menggunakan motor tempel, kita akan subsidi transport komoditas bahan pokok yang dibeli oleh para Distributor dari luar masuk ke Ambon, terus kami juga akan melakukan oprasi pasar, yang sebelumnya juga telah dilakukan, dan akan dilakukan lagi selama tiga bulan ini kedepan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan subsidi kepada warga terdampak. Namun, akan melewati pendataan administratif, yang tentunya bertujuan agar tidak salah sasaran.
“Kita tetapkan dengan keputusan walikota tetang penerima subsidi, jadi tidak bisa dikasih sembarangan, data sudah kita buat nanti akan dibuat keputusan Walikota untuk itu,” tandasnya. (*/SM-12)