suaramaluku.com – Masa jabatan Gubernur Maluku (Gubmal), Murad Ismail dan Wakil Gubernur (Wagub) Barnabas Orno akan berakhir pada bulan Desember 2023, bukan April 2024 sesuai periodesasinya.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan dalam rilis pers yang dikutip, Kamis (1/6/2023).
Ia mengungkapkan, sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023. Jumlah itu terdiri dari 10 gubernur pada bulan September, 2 gubernur pada bulan Oktober, dan 5 gubernur pada bulan Desember 2023.
Dari keterangan itu, maka Murad Ismail masuk pada kelompok 5 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023, yaitu Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.
Menurutnya, 10 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 itu adalah Gubernur Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Sedangkan untuk 2 gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023, yakni Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.
Dengan penjelasan Kapuspen Kemendagri tersebut, pernyataan Gubmal Murad Ismail bahwa periode masa jabatannya tetap 5 tahun, dimulai saat dilantik 24 April 2019 hingga nanti 24 April 2024 dianggap keliru karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Benni Irwan mengatakan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut Benni Irwan menyatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode (lima tahun). (NP)