suaramaluku.com – Politeknik (Poltek) Negeri Ambon, menyesalkan pemberitaan media massa yang tidak mengkonfirmasi kebenarannya, sehingga publikasi berita bohong (hoax) tentang program studi (Prodi) dan kebijakan institusi tersebut.
Ketua Tim Humas Poltek Negeri Ambon (Polnam), Paulus Titaley ST SH MH kepada pers melalui rilisnya, Kamis (2/5/2024), menjelaskan soal dua informasi hoax yang beredar dan diberitakan.
Dua berita itu adalah tentang adanya Prodi.ilegal atau tidak sah serta dugaan pemalsuan tandatangan untuk Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yakni Dr Agus Siahaya SE MP.
Titaley menjelaskan, semua Prodi yang dijalankan di Polnam adalah sah. Hal ini dapat dibuktikan dengan database yang ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang dapat diakses pada laman https://pddi kti .kemdi kbud.go.id/ data_pt
“Pada laman tersebut, termuat seluruh Prodi Politeknik Negeri Ambon dengan status prodi, kode prodi, jenjang, SK Penyelenggaraan bahkan status akreditasinya,” ujarnya.
Secara khusus, lanjutnya, Prodi D4 Teknologi Rekayasa Sistem Mekanikal Minyak dan Gas, yang diberitakan oleh media online ReferensiMaluku.id yang ditulis diduga ilegal, adalah tidak benar dan merupakan berita bohong.
Titaley jelaskan, pendidikan di bidang Minyak dan Gas seperti Prodi Teknik Produksi Migas (TPM), Teknologi
Rekayasa Sistem Mekanikal Migas (TRSMM), Teknologi Rekayasa Sistem Kelistrikan Migas (TRSKM) awal pendiriannya berdasarkan instruksi Presiden saat meresmikan Jembatan Merah Putih (JMP) di Ambon tahun 2016.
Pada tahun 2017 SK Penyelenggaraan untuk Prodi Teknologi Produksi Migas (TPM) dikeluarkan dan tahun itu juga dilakukan penerimaan mahasiswa baru.
Tahun 2018 SK Penyelenggaraan Prodi TRSMM dan TRSKM dikeluarkan, dan tahun itu dilakukan penerimaan mahasiswa baru. Khusus Prodi TRSMM, penyelenggaraannya berdasarkan SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 532/KPT/I/2018.
Prodi TRSMM kemudian diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan peringkat akreditasi “Baik” berdasarkan SK BAN-PT nomor 992/SK/BAN-PT/Ak/STr/III/2024.
Salah satu syarat utama Akreditasi sebuah Prodi harus melampirkan SK Penyelenggaraannya, sebagai sebuah prodi yang Sah. Hal itu telah dipenuhi saat pengajuan akreditasi Prodi TRSMM ke BAN-PT.
“Sampai saat ini, Prodi TRSMM masih menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai kurikulumnya baik teori maupun praktek, dengan total jumlah mahasiswa sesuai PDDikti sebanyak 204 orang, dan telah mewisudakan 2 angkatannya yaitu angkatan pertama tahun 2018 dan angkatan kedua 2019,” ungkapnya.
Menurut Titaley, akibat pemberitaan tidak benar alias berita bohong dan tidak sesuai fakta tersebut, menimbulkan keresahan di para alumni. Yang akhirnya mereka klarifikasi di berbagai akun media sosial atas berita hoax tersebut.
SOAL DOSEN DIBERHENTIKAN
Sementara itu, tentang berita “Diduga Kuat Nama dan Tanda Tangan Menteri Nadiem Makarim Dicatut dan Dipalsukan Pejabat Politeknik Ambon”, Titaley sangat menyesalkan karena tidak sesuai fakta dan hanya berita sepihak.
Dijelaskan, bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 34661/RHS/M/08/2004 tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas
Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan adalah Dr Agus Siahaya SE MP.
Namun setelah yang bersangkutan menerima SK tersebut pada Senin 29 April 2024 pukul 09.20 WIT, di hari
yang sama pukul 13.45 WIT pihaknya mendapat pemberitaan di salah satu media online dengan judul seperti di atas.
Inti dari pemberitaan itu adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Mendikbudristek oleh pejabat Polnam sebagai upaya mematikan langkah dosen-dosen dan pegawai yang berseberangan dan kritisi kebijakan Direktur Polnam dkk, yang dikatakan sebagai memuluskan persekongkolan jahat.
Titaley katakan, pihaknya sangat menghargai penerapkan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari kode etik Jurnalistik. Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait pemberitaan ini.
“Bahwa tidak ada satupun pejabat Polnam yang memalsukan tanda tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Karena itu, atas dugaan dalam pemberitaan media tersebut kami anggap Tidak Benar,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, jika ada bukti yang menguatkan bahwa ada pejabat Polnam yang memalsukan tanda tangan Menteri, silahkan membuktikannya dan mencantumkan siapa, kapan dan dimana
pemalsuan itu dilakukan baik kepada Polnam atau aparat penegak hukum. Pihaknya siap jika ingin menempuh jalur hukum.
Ia juga menyatakan, pejabat Polnam tidak memiliki moral untuk memalsukan tanda tangan Menteri. Sebab, tindakan pemalsuan adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki konsekuensi yang besar (pidana).
Jika mengatakan bahwa diduga pejabat Polnam memalsukan tanda tangan Mendikbudristek, maka logikanya surat tersebut dibuat di kota Ambon. Padahal bila mengikuti ekspedisi surat,
maka surat dengan nomor tersebut dikirimkan dari Kantor Pos Dikti Jakarta tanggal 19 April 2024 sebagaimana bukti resi pengiriman.
Menurutnya, surat tersebut diterima di Polnam pada tanggal 22 April 2024. Surat tidak diproses pada hari itu juga, karena Direktur Polnam tidak berada di tempat. Sehingga baru diproses pada hari Rabu 24 April 2024.
Karena isi surat bersifat rahasia, maka proses perjalanan surat sampai di Polnam dipantau oleh pihak Kemendikbudristek. Sebelum surat tersebut dibuka, tidak ada satupun pejabat yang mengetahui isi surat, dan keputusan yang diberikan kepada Dr. Agus Siahaya SE MP. “Jadi, keputusan pemberhentian Dr Agus Siahaya SE MP adalah keputusan Kemendikbudristekdikti atas perbuatannya, setelah yang bersangkutan diperiksa dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” bebernya. (SM-05)