SK PAW Anggota Partai Golkar di DPRD Maluku, Michael Tasane Ganti Murniati Hentihu

oleh -2,369 views
oleh

suaramaluku.com – Setelah beberapa lama, akhirnya Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Buru dan Buru Selatan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Maluku, D.N .Kaya S.Sos MSi kepada media ini, Sabtu (8/1/2021).

“Iya benar. Sudah ada SK PAW nya. Nanti diserahkan ke DPRD Maluku untuk diatur kapan pelantikan,” ungkapnya.

Menurut Kaya, SK PAW tersebut setelah dilaporkan ke Gubernur dan Plh Sekda, kemudian diserahkan kepada Sekretariat DPRD Maluku. “Soal kapan lantik, itu gawe nya DPRD,” ujarnya.

Sesuai informasi, SK PAW anggota DPRD Maluku asal dapil kabupaten Buru dan Buru Selatan tersebut sudah diterima sejak Kamis 6 Januari 2021.

SK PAW itu terbit lantaran beberapa bulan lalu, anggota DPRD Maluku Murniati Hentihu telah meninggal dunia. Karenanya sebagai penggantinya yakni Michael Tasane dari dapil sama yang berada di urutan berikut setelah almarhumah.

Sesuai mekanisme dan petunjuk surat pengantar itu mengarahkan untuk Gubernur Maluku Murad Ismail berkoordinasi dengan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury guna melaksanakan proses pelantikan.

“Sudah dilaporkan ke pimpinan dan diarahkan agar serahkan dokumen ke Sekwan. Saya sudah perintahkan staf Biro Pemerintahan kordinasi penyerahan ke Sekwan,” jelas Kaya.

Sementara itu, sesuai pemberitaan media lokal, SK PAW anggota dewan dari Partai Golkar belum diterima Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku.

“SK PAW belum ada di saya. Mungkin hari Senin (10/01/2022). Kita tunggu saja” ujar Sekwan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada pers. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.