suaramaluku.com – Kontroversi ketidaktransparan besaran bonus atlet Maluku di PON Papua ditanggapi Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat M Syahyan RW.
Menurut Syahyan, karena dana yang digunakan untuk memberikan bonus kepada atlet PON berasal dari APBD, maka sebaiknya dirilis secara terbuka ke publik.
“Terkait anggaran atau bonus Atlet Maluku di PON Papua, semestinya diumumkan ke publik secara jelas. Sebab anggaran tersebut bersumber dari APBD,” kata Syahyan kepada media ini, Sabtu (2/10/2021).
Syahyan menangapi masalah tranparansi informasi bonus atlit PON Maluku setelah membaca pernyataan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury yang mengatakan anggaran tersebut sudah dituangkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021. APBD Perubahan tersebut sudah disahkan DPRD dan Pemprov Maluku pada Jumat malam (1/10/2021).
Dia juga memberi pendapat setelah melihat reaksi masyarakat yang menginginkan adanya keterbukaan tentang informasi publik terkait bonus atlet Maluku.
Menurut Syahyan, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mendapat akses informasi dari badan public, dalam hal ini pemerintah provinsi dan DPRD Maluku.
Selain itu, mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi publik baik diminta atau tidak diminta.
UUD 1945 pasal 28F juga menegaskan, bahwa setiap warga negara dijamin haknya utk berkomunikasi dan mendapatkan informasi utk pengembangan diri dan lingkungannya. Sebab mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap orang.
Terkait hal tersebut, anggaran atau bonus Atlet Maluku di PON Papua, semestinya diumumkan ke publik secara jelas. Sebab anggaran tersebut bersumber dari APBD.