suaramaluku.com – Masalah sengketa hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2019 daerah pemilihan (dapil) Maluku 1 dalam hal ini Kota Ambon, antara caleg Partai Gerindra yakni Robby B. Gaspersz dan Johan Johanis Lewerissa, berakhir sudah.
Pasalnya, upaya hukum kasasi yang diajukan Robby B Gaspersz ke Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya kandas. Pasalnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Robby.
Keputusan MA yang menolak kasasi Robby Gaspersz terhadap, Johan Lewerissa dan KPU RI itu tertuang dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Kasasi kepada KPUD Maluku Nomor; 3776 K/Pdt/2021 dan Nomor: 883/Pdt.C/2019/PN Jkt.Sel.
Dalam Risalah Putusan Kasasi tertanggal 26 Januari 2022 yang didapat media ini, tertulis bahwa Rudi Lamadi sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ambon, atas perintah Panitera: Telah Memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku sebagai Turut Termohon Kasasi II tentang isi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3776 K/Pdt/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Dalam amar putusannya adalah 1. Menyatakan permohonan kasasi dari para Pemohon Robby B. Gaspersz tersebut, tidak dapat diterima.
Yang ke 2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000.