“Pertama, mengeluarkan kader dari pengurus tanpa lewat Pleno. Kemudian kader menggugat ke Mahkamah Partai (MP) dan dimenangkan kader namun Ramly Umasugi dan James Timisela tidak melaksanakan putusan MP tersebut, ” tegas Ayal.
Hal Kedua lanjutnya, Rapat Pleno tanggal 21 April 2022 telah memutuskan kembalikan SK 371 sesuai amar putusan MP, dan bentuk tim untuk menyusun kepengurusan agar nanti dibawa ke Pleno baru diusulkan ke DPP. Namun lagi-lagi Ramly Umasugi bawa-bawa nama Sekjen dalam berbagai kesempatan tanpa ada surat tertulis atau perintah tertulis dari DPP.
Yang ketiga, diam-diam Ramly Umasugi perintahkan 4 orang pengurus untuk menyusun usulan revitalisasi dan tanpa lewat Pleno sesuai PO 08 dia bersama James Timisela membawa nama-nama kepengurusan ke DPP.
Ayal menambahkan, tiga poin itu apakah bukan pelanggaran konstitusi? Bahkan pihaknya telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ramly Umasugi dan James Timisela. (SM-05)