POLEMIK NASIONAL
Pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati SBB, menimbulkan polemik dan sorotan secara nasional. Mengingat ia merupakan perwira tinggi TNI yang masih aktif berdinas militer.
Hal ini menjadi sorotan nasional di kalangan pegiat demokrasi, pengamat dan pakar hukum, anggota DPR RI maupun komunitas masyarakat sipil lainnya.
Pasalnya, ketentuan prajurit TNI dilarang menduduki jabatan sipil diatur pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan serta ada keputusan dan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penunjukkan perwira TNI sebagai Penjabat kepala daerah dimungkinkan sepanjang yang bersangkutan tidak berdinas aktif di kesatuannya, atau ditugaskan di luar institusi induknya yakni TNI-Polri.
“TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/Polri) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah. Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, Lemhanas, Sesmil dll bisa jadi Penjabat Kepda (Kepala Daerah). Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek,” tulis Mahfud di akun Twitternya, seperti dirilis VIVA.co.id.
Ia menjelaskan, penunjukan itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut penjabat kepala daerah bisa dipilih dari anggota aktif TNI-Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya.
“Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN,” kata Mahfud kepada Kompas.com.
Ia pun mengatakan, putusan MK juga memperbolehkan anggota TNI-Polri yang alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang telah pensiun dapat ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah.
“Contohnya Paulus Waterpauw Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpauw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas mantan Ketua MK tersebut