Para Dokter Senior Kaget, Dokter Hewan Jabat Kabid Yankes Dinkes Maluku, Plh Sekda Bohong?

oleh -4,665 views
oleh
Plh Sekda Maluku, Sadli lie (kiri) dalam satu acara. -dokumen-

suaramaluku.com – Pengangkatan dokter hewan (drh) Fadhilah Attamimi (FA) sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Yankes) Dinas Kesehatan Maluku belum lama ini, masih tetap jadi perbincangan publik di media sosial, bukan saja di Ambon namun heboh sampai ke Pulau Jawa.

Sebagaimana diberitakan berbagai media cetak lokal maupun media online, dalam mutasi pejabat eselon 3 dan 4 lingkup Pemprov Maluku dua pekan lalu, terdapat kehebohan karena satu jabatan yang lasimnya dijabat pejabat berprofesi dokter umum atau spesialis, kini diduduki oleh pejabat bergelar dokter hewan.

“Sebagai putra Maluku yang ada di pusat (Jakarta), beta pung malu dobol-dobol baca berita itu,” ungkap dokter senior tersebut dengan dialek Ambon namun tidak mau namanya dipublikasi kepada media ini, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, bidang pelayanan kesehatan masyarakat itu adalah job strategis di instansi kesehatan pusat maupun daerah. Jadi, terasa aneh dan tidak lasim, jabatan penting diberikan kepada seorang birokrat yang basic nya dokter hewan.

“Kalau mau promosi. Kenapa seng jadikan orangnya di Sekretariat Dinkes saja? Kalau Kabid Yankes itu kan sangat teknis. Nanti dia pi iko pertemuan di Jakarta, orang bicara A dia tanggapi B. Kan kacau,” ujarnya, masih dengan dialek Ambon.

Untuk diketahui, FA yang sebelumnya dari instansi pertanian/peternakan dilantik sebagai Kabid Yankesmas Dinkes Maluku menggantikan Sri Mony. Sedangkan Sri Mony sendiri dinonjobkan.

Pengangkatan drh FA yang dilantik akhir bulan Oktober 2021 itu, hingga kini masih menjadi perbincangan publik baik melalui media massa atau media sosial.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Maluku, Sadli lie dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Jasmono diduga sebagai “otak” dari skenario penempatan drh FA sebagai Kabid Yankes Dinkes.

Namun hal itu dibantah Sadli lie seperti yang dilansir salah satu media online di Ambon. Menurutnya, pengangkatan drh FA pada jabatan tersebut merupakan usulan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Maluku, dr Zulkarnaen Sp.JP.

Dikatakan, nama drh FA diusulkan oleh Plt Kadis Dinkes Maluku. Selaku Ketua penjaringan dan penilai, ia menerima hasil kerja dari tim.

“Jadi saya hanya menerima dan mengesahkan hasil kerja dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku,” ujar Sadli.

Plh Sekda Maluku ini juga membantah hubungan kedekatannya dengan drh FA. “Aahh sabarang (sembarangan) saja,” bantahnya, seperti ditulis media itu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Maluku dr Zulkarnaen Sp.JP yang dikonfirmasi media ini Senin (1/11/2021), menolak memberikan keterangan soal siapa yang mengusulkan drh FA itu, apakah dirinya selaku Plt Kadis Kesehatan atau permintaan Plh Sekda?

Ia hanya mengirimkan ketentuan pengangkatan seorang ASN pada jabatan tertentu sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Didalam aturan tersebut dijelaskan, ASN dapat diangkat pada jabatan struktural jika memenuhi persyaratan, diantaranya kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, memiliki integritas, memiliki kompetensi, tidak hanya kompetensi teknis tetapi juga kompetensi managerial dan sosio kultural.

Bahkan didalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disyaratkan disamping kompetensi tersebut harus juga memiliki kompetensi pemerintahan.

Lebih lanjut dijelaskan, disamping aspek tersebut, pengangkatan ASN dalam jabatan struktural juga mempertimbangkan kinerja ASN melalui penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kteativitas serta mempertimbangkan aspek kepentingan dinas dan kebutuhan organisasi.

Selain itu, menurutnya, pengangkatan ASN pada jabatan struktural, juga harus dimaknai dalam rangka memperluas pengalaman kerja, memperkuat kapasitas dan pengembangan karier.

“Kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan melaksanakan tugasnya di jabatan tersebut. Nanti dilakukan evaluasi secara berkala,” ujar dr Zulkarnaen.

Namun ketika ditanya lagi dari penjelasan itu, maka drh FA tidak punya kompetensi untuk menduduki jabatan Kabid Yankesmas, ia tidak berkomentar.

Saat ditanya apakah drh FA sebelumnya adalah ASN di Dinkes Maluku? Ia akui belum pernah.

“Sesudah dilantik kemarin 21 Oktober, baru (beliau) masuk tugas di Dinas Kesehatan,” akui nya.

Sementara itu, informasi lain yang dihimpun media ini. Terungkap bahwa penempatan drh FA duduki jabatan itu, karena usulan dari Plh Sekda Maluku, Sadli lie.

Nah apakah Plh Sekda Maluku bohongi publik?

“Sekda tidak jujur. Yang kita tahu itu permintaan Sekda. Bukan usulan dari Plt Kadis Kesehatan. Info rencana itu sudah dari bulan September kok. Beta kira isu hoax saja. Eh ternyata benar,” beber dokter senior tersebut.

Beberapa dokter senior lain di Ambon yang dihubungi media ini, juga enggan berkomentar panjang. Mereka hanya menyesalkan dan minta Plh Sekda dan BKD Maluku untuk memahami tugas dan fungsi dokter sesuai UU.

“Dokter itu bukan birokrat murni. Tapi profesi struktural dan juga fungsional yang membidangi soal teknis kesehatan manusia. Bukan kesehatan hewan,” jelas salah seorang dokter.

Seorang dokter lainnya, justru menyoroti kesediaan drh FA duduki jabatan penting tersebut. “Mestinya FA itu sadari dirinya. Kompetensinya tidak disitu dan tidak punya pengalaman di bidang pelayanan kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Informasi lain yang lebih ekstrem. Penempatan drh FA di jabatan tersebut hanyalah promosi sementara atau titipan supaya yang penting sudah masuk jajaran eselon 3. (SM-12/NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.