Sebagaimana diketahui, kasus sengketa pemilu 2019 ini terkait hasil perhitungan perolehan suara Robby dan Johan sebagai caleg DPRD Provinsi dari dapil Maluku I yaitu Kota Ambon.
Awalnya, Robby dinyatakan sebagai pemenang dan sudah ditetapkan sebagai calon terpilih. Namun, Johan Lewerissa merasa dicurangi saat rekapitulasi penghitungan suara dan menggugat sebagai sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK memenangkan Robby B. Gasperzs.
Merasa tak puas, Johan juga mengadu ke Mahkamah Partai Gerindra. Keputusannya setelah periksa bukti-bukti dan saksi-saksi, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan untuk mengabulkan permohonan Johan Lewerissa.
Lantaran itu, Robby tidak terima lantas mengambil langkah hukum lain. Ia mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Usaha Robby untuk kembali menduduki kursi di gedung rakyat Karangpanjang Ambon itu berlangsung panjang. Hingga sampai ke proses kasasi di MA. Tetapi akhirnya keputusan MA menolak permohonan kasasi Robby.
Dengan hasil putusan MA tersebut, maka jadi dasar hukum untuk KPUD Maluku segera bikin pleno penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku 2019/2024.
Sementara itu, Robby Gaspersz yang dihubungi media ini via telepon seluler, belum bisa berikan tanggapan karena telepon media ini tidak diangkat. (SM-05)





