Dua ASN di Kecamatan Selaru Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Tipikor

oleh -3,302 views
oleh

Dijelaskan, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp 625.215.596.

Bambang mengatakan, tahun 2021 penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan intensif pada dugaan tipikor di kantor Kecamatan Selaru.

Menurutnya, kedua tersangka ini belum langsung ditahan, karena pertimbangan penyidik kalau keduanya masih koperatif. Sehingga belum ada kekhawatiran bagi penyidik kedua ASN ini melarikan diri dan tidak akan hilangkan barang bukti.

“Kan 90 persen barang bukti telah kita tahan. Tetapi tidak tutup kemungkinan untuk ditahan beberapa waktu ke depan,” tandasnya.

Kronologis dugaan tipikor ini bermula tahun 2018 lalu, anggaran yang dikucurkan ke Kantor Camat Selaru senilai Rp 2 milyar lebih. Dana itu diperuntukan melaksanakan bebetapa program kegiatan, diantaranya perkantoran hingga program pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil pemeriksan penyidik terhadap SPJ, ditemukan realisasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 625 juta lebih.

“Jadi ada sebagian dana Rp 333 juta lebih itu digunakan diluar peruntukkan dan sisanya tak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya dalam SPJ dipalsukan. Dari mulai pemalsuan kwitansi, padahal orangnya disuruh tanda tangan,” ungkap Bambang. (SM-12)

No More Posts Available.

No more pages to load.