Respon balik dilakukan oleh Balai POM ke lokasi Jumat sore (18/2/2022). Mereka datangi supermarket itu memeriksa rak dan gudang. Namun infonya tidak temukan lagi barang pangan yang kadaluarsa.
“Balai POM informasikan hal itu via WA kepada kami. Mereka juga sampaikan sebagai konsumen berhak dapat ganti rugi sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Sementara itu, pemilik supermarker “SM” Thie Helmi yang dihubungi media ini, Minggu (20/2/2022) membenarkan ada komplein dari pelanggan dan pemeriksaan oleh Balai POM.
Namun demikian, tidak ada kebijakan dari pihaknya untuk menjual barang yang telah habis masa berlaku.
“Itu pantangan dan dilarang. Kami selalu periksa rutin. Tapi ada komplein, makanya kami investigasi secara internal kepada pegawai. Sebab hasil pemeriksaan Balai POM juga tidak temukan barang makanan yang expire,” ungkapnya.
Helmi menambahkan, pihaknya beritikad baik dengsn komplein Putry. Sehingga langsung menghubunginya dan juga pertemuan dengan dia maupun manajernya.
“Putry itu costumer kami. Semua pelanggan kami jaga dan berusaha layani dengan baik. Mungkin ada kelalaian kami minta maaf. Bila dia sakit karena akibat biskuit itu, kami juga bersedia fasitasi ke dokter. Prinsipnya kami beritikad baik,” tutur Helmi. (NP)






