Telah ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, Hakim Agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
“Atas dasar tersebut, maka GMKI Cabang Ambon berpendapat bahwa Gubernur Maluku telah melanggar Undang-Undang yakni telah merangkap jabatan. Rangkap jabatan kepala daerah yang sedang hangat dibincangkan publik, bahwa KONI Maluku juga telah diketuai oleh Gubernur Maluku,” ujar Tiven.
Selain itu, lanjutnya, dari segi atauran dan perintah dari Menteri Dalam Negeri secara tegas telah mengimbau kepada kepala daerah, wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga.
Bahwa alasan tersebut sangat jelas karena sebagai pengurus olahraga mempunyai waktu yang padat dan waktu yang hampir sama dengan jabatan seorang pejabat tinggi salah satunya yakni kepala Daerah.
Kemendagri pun telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat, agar mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris/kepengurusan KONI.
Hal ini ditujukan agar kewajiban sebagai kepala daerah tak terganggu tanggungjawab sebagai pengurus organisasi olahraga apalagi seorang kepala daerah yang tugas dan tanggungjawabnya besar dalam memberikan pelayanan publik. (SM-05)