Pemekaran DOB Kewenangan Dewan Otonomi, Bukan Berarti Wakil Maluku Tak Berjuang

oleh -6,081 views
oleh

Diskusi dan sharing informasi juga seputar kebijakan pemerintah pusat terhadap Maluku, yang terasa terkesan bagi pihaknya bahwa terdapat sinergitas antara legislator dan senator asal Maluku di Senayan yang secara kompak dan sistematis memperjuangkan kebijakan pemerintah pusat untuk Maluku.

“Saya dan tim menyesali pemberitaan yang terkesan menyudutkan beliau sebagai seorang senator asal Maluku. Kami telah berproses dengan beliau. dan menyaksikan secara langsung respons beliau tentang proses perjuangan DOB untuk usulan dari Propinsi Maluku,” tandas Lexson.

Ia mengatakan, intinya tentang pemekaran DOB itu kebijakannya ada pada pemerintah pusat melalui Dewan Otonomi Daerah yang putuskan moratorium berlaku untuk seluruh Indonesia sampai kini belum dibuka, kecuali Papua karena ada pertimbangan khusus politik dan keamanan.

“DOB adalah domain pemerintah pusat, mengapa empat anggota DPD RI dan empat anggota DPR RI disalahkan? DPD RI dan DPR RI telah memutuskan melalui Sidang Paripurna sebanyak 173 calon DOB termasuk 13 calon DOB di Maluku. Artinya mereka secara kelembagaan telah selesai melakukan tugasnya,” beber Lexson, alumni S2 UGM ini.

Ditambahkan, karena pertemuan itu sifatnya silatirahmi dan diskusi, makanya agak keliru kalau diberitakan sepotong-sepotong. “Sebab, pak Nono tidak bikin pernyataan kepada pers,” tambahnya. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.