“Beringin” Maluku Berguncang, RU Dinilai Tidak Taati Keputusan MP Golkar

oleh -8,389 views
oleh

Kecuali, lanjutnya, bila Ketua DPD berhalangan lalu menunjuk wakil ketua atau bendahara memimpin rapat, maka langkah itu legal yang sudah diatur sesuai Juklak.

Menurutnya, Ketua DPD hanya bisa dievaluasi dan dilengserkan melalui Musda atau Musdalub, atau bila DPD II sebagai pemilik suara memintanya untuk melaksanakan musyawarah daerah istimewa atau musdalub, sehingga apa yang dilakukan Subhan Pattimahuw bersama belasan orang adalah ilegal.

“Jadi bila rapat pleno tidak dipimpin oleh ketua DPD itu artinya bukan rapat pleno, dan kegiatan ini bisa dipimpin oleh wakil ketua atau bendahara apabila jika diberikan mandat atau tugas dari ketua DPD,” jelas Timisela, yang baru jadi anggota Partai Golkar namun bisa dipercaya jadi Sekretaris DPD tersebut.

Secara terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD Golkar Maluku hasil pleno pengurus Dominggus Ayal kepada wartawan Selasa (17/5/2022) mengatakan, Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Sabtu (14/5/2022) itu sah sesuai konstitusi.

Menurut Ayal, James Timisela tidak perlu menilai Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh sejumlah pengurus DPD Golkar Maluku versi SK 371 karena selama hampir dua tahun perjalanan kepengurusan di bawah komando Ramly Umasugi dan James, sudah dua kali lakukan pelanggaran konstitusi.

No More Posts Available.

No more pages to load.