Ahli Waris Ingatkan, Tanah Batukoneng Desa Poka Ambon Bukan Tidak Bertuan

oleh -6,650 views
oleh

 

Demon lantas mengungkapkan, dirinya memegang Surat Keterangan Untuk Bertindak Sebagai Kuasa Insidentil Nomor 06/IKH/2016/PN.AB yang diteken Wakil Ketua Pengafilan Negeri Ambon, Y. Aviantara SH M.Hum tertanggal 16 Mei 2016.

Surat kuasa insidentil itu, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa dari kakak adiknya sebanyak sembilan orang serta sekaligus bertindak untuk kakak adik dari almarhum Adolfina De Costa/Pinontoan yaitu Antonius C. De Costa dan Frederik De Costa.

Demon beberkan, tanah itu seharusnya sudah dieksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yaitu Keputusan No 704 K/Pdt/1995 dalam perkara Kasasi Perdata antar para pihak, yang dimenangkan oleh Ny Adolfina De Costa/Pinontoan.

Hal itu ditegaskan melalui Putusan Pengadilan Negeri Ambon No 101/Pdt.G/1993 yang berkedudukan dalam perkara sebagai pihak penggugat.

Kemudian juga Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Reg. No 81/Pdt/1994 PT MAL dalam konvensi dan rekonvensi berkedudukan sebagai turut terbanding I sampai IV.

Serta Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No 704.K/Pdt/1995 Dalam Pokok Perkara, menyatakan Eksekusi adalah hak penggugat I sampai IV dalam konvensi dan turut tergugat I sampai IV.

Didalam surat keterangan sebagai kuasa insidentil tersebut, menjelaskan, ‘Sebelum dilakukan Eksekusi terhadap objek sengketa, Ny Adolfina De Costa/Pinontoan meninggal dunia di Ambon pada tanggal 12 Agustus 2006.

Maka untuk melanjutkan perkara ini pada tingkat Eksekusi, Para Ahli Waris memberikan Kuasa kepada Demon Pinontoan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

“Saya pegang kuasa insedentil ini setelah menemui saudara-saudara mama saya di beberapa kota di Jawa dan di luar Jawa, selain yang di Ambon beberapa tahun lalu. Jadi, jangan dikira tanah itu tidak bertuan,” tegasya lagi.

Ia berencana, apabila ada pihak-pihak lain yang menguasai tanah itu tanpa sepengetahuan ahli waris dan dirinya maka pihaknya akan melaporkan ke Presiden RI, Kapolri, Kejagung, Kemenkumham, BPN Pusat dan pihak berwenang terkait. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.