Sayangnya, ia tidak mengatakan siapa saja nama-nama yang diusulkan. Padahal dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 131/2388/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik tanggal 4 April 2022 kepada para Gubernur dijelaskan pengusulan Penjabat Walikota/Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah.
“Kalau mau tahu 12 nama yang diusulkan ke Mendagri. Sebaiknya hubungi langsung pak Sekda atau pak Gubernur jua,” ujarnya.
Ketika disinggung bila Pemprov terlambat memproses maka akan terjadi kekosongan pemerintahan? Kaya menampiknya.
“Tidak akan terjadi kekosongan. Karena sesuai ketentuan bila belum dilantik Penjabat, maka Sekretaris Kota dan Sekretaris Kabupaten yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat,” jelasnya.
12 NAMA YANG BEREDAR
Sementara itu, dari sumber-sumber media ini dalam beberapa hari hingga Jumat (6/5/2022), terungkap 12 nama yang diusulkan berasal dari Kepala Badan, Dinas dan Biro atau mereka yang jadi Pejabat Tinggi Pratama dalan jabatan Eselon 2 di jajaran Pemprov Maluku.
12 nama tersebut diantaranya Bodewyn Wattimena (Sekwan DPRD Maluku), Jasmono (Kepala BKD Maluku), Titus F. Renwarin (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku), Roy Syauta (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku).
Kemudian, Halimah T. Soamolle (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku), Semmy Huwae (Asisten I Sekda Maluku), Muhamat Marasabessy (Kepala Dinas PUPR Maluku), Sandi Wattimena (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku).
Berikutnya, Muhamad Malawat (Kepala Dinas Perhubungan Maluku), Umar Alhabsy (Staf Ahli Gubernur), Lutfy Rumbiak (Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku), Meky Lohi (Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku).