Dinilai Tak Koperatif, Walikota Ambon Dijemput Paksa KPK, RL: Saya Operasi Kaki

oleh -3,868 views
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy SH (topi putih) saat dijemput petugas KPK dan dikawal polisi. '-dokumen-

suaramaluku.com – Walikota Ambon dua periode 2011-2022, Richard Louhenapessy SH (RL) akhirnya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena dinilai tidak koperatif.

Informasi media ini yang dipercaya ditambah berbagai media nasional spontan memberitakan, terungkap bahwa RL tidak penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, Jumat (13/5/2022)

Karena itu, KPK memastikan menjemput paksa Walikota Ambon itu, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut Richard tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

“Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” jelasnya.

Ali menyebutkan Richard dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini. Segera Richard diperiksa oleh Tim Penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.