suaramaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilaporkan akan mengalihkan penahanan satu atau dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Jakarta ke Ambon pada Rabu pagi (8/6/2022).
Siapa tersangka yang infonya akan ditahan di rumah tahan (Rutan) Waiheru Ambon?
Yang jelas bukan mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy (RL) SH yang sudah ditahan sejak 13 Me 2022 lalu di Rutan KPK Jakarta.
“Tidak benar. Sejauh ini (RL) masih ditahan di Jakarta,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri, kepada Antara melalui pesan WhatsApp, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah perpanjang masa penahanan mantan Walikota Ambon RL dan stafnya AEH selama 40 hari ke depan,
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk,” ujar Ali Fikri kepada pers, Selasa (31/5/2022).
Penahanan lanjutan tersebut, terhitung sejak 2 Juni 2022 hingga 11 Julli 2022. Sedangkan RL sudah mulai ditahan pada 13 Mei 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.