KPK Panggil Satu PNS dan Pengusaha Saksi Kasus Suap Mantan Walikota Ambon

oleh -3,946 views
oleh

suaramaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Ambon periode 2011 – 2016 dan 2017 – 2022, Richard Louhenapessy (RL) SH.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada media, Jumat (27/5/2022).

Kali ini, dua saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS)/koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang Karen Wolker Dias dan Benny Tanihattu alias Bing selaku Direktur PT Gemilang Multi Wahana.

Sebelumnya, KPK.telah memeriksa sedikitnya 20 an saksi di Ambon yang terdiri dari para pejabat di jajaran Pemkot Ambon, pengusaha lokal dan orang kepercayaan RL.

Selain itu, lembaga anti korupsi tersebut juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon dan sejumlah kantor lainnya, termasuk kantor Alfamidi serta rumah dinas dan pribadi RL, mantan Wakil Walikota Syarif Hadlen, rumah anaknya RL berinisial EL, Kadis PUPR dan Ketua Bappeda dan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.