“Beringin” Maluku Berguncang, RU Dinilai Tidak Taati Keputusan MP Golkar

oleh -8,404 views
oleh

Selain itu, RU telah terbukti bersalah karena tidak taat pada AD/ART Partai Golkar. Ini dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Partai (MP) yang membatalkan SKEP DPP Partai Golkar Nomor 403/DPP/GOLKAR/IV/2021 dikarenakan usulan restrukturisasi oleh DPD PG Maluku dianggap cacat prosedur karena tidak sesuai mekanisme yang telah diatur partai.

Kemudian, RU sebagai ketua DPD terbukti untuk kedua kalinya tidak mentaati aturan partai dengan tidak mengindahkan Putusan MP Golkar Nomor 38/PI-GOLKAR/VI/2021.

Terakhir, RU sekarang ini sedang terbentur dengan masalah hukum sebagai Terlapor di Polda Maluku.

Akibat dari keputusan tersebut, menimbulkan saling klaim yang sah sesuai konstitusi partai diantara dua kubu.

“Inkonstotusioal karena bertentangan dengan Juklak Partai Golkar Nomor 4 Pasal 29 yang mengatur bahwa rapat pleno dipimpin ketua DPD dan dihadiri para pengurus, termasuk ketua badan dan lembaga,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku, James Timisella, Selasa (17/5/2022) seperti dikutip dari Antara.

No More Posts Available.

No more pages to load.