Bukan RL, KPK Akan Alihkan Penahanan Tersangka TSS ke Ambon

oleh -2,667 views
oleh
Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) saat di KPK. -dokumen-

Sementara itu, pihak Rutan Waiheru Ambon kepada wartawan mengakui, pihaknya dihubungi KPK pada Sabtu (4/6/2022) untuk beritahu pengalihan satu tahanan dari Jakarta ke Ambon. Sehingga hal itu telah dikordinasikan dengan Kanwil Hukum dan HAM Maluku.

Diduga alasan pemindahan, karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Maluku. Juga sidang perkara yang menjerat kedua tersangka akan digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon.

Hal ini telah dilakukan pada tersangka perkara yang sama yakni Ivana Kwelju juga menjalani persidangan di Ambon. Direktur Utama PT Vidi Citra itu telah menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Kamis (2/6/2022).

Sebelumnya pada bulan Mei lalu penyidik KPK menyerahkan berkas perkara Tagop dan Johny Rynhard Kasman ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk tersangka TSS dkk pada tim jaksa,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Dari tm JPU telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P21. Dengan penyerahan berkas tersebut, penahanan dua tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan terhitung 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.

Sejak ditahan, Tagop menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur dan Johny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.