Lebih lanjut Lili Pintauli Siregar mengatakan, “Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022,” ujarnya.
TSS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur. Sedangkan JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara IK belum ditahan.
“Kami mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera disampaikan,” tutur Lili.
Dijelaskan, tersangka TSS diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
TSS lantas rekomendasikan dan tentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung (PL).
Dari situ, diduga TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % hingga 8 % dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % sampai 8 % plus 10% dari nilai kontrak pekerjaan.








