Menurutnya, Pemprov Maluku seharusnya menggunakan pendekatan yang lebih prudent dan akomodatif dalam menyelesaikan persoalan konflik Kariu dan Ori.
“Pemprov Maluku jangan menutup mata dan mengabaikan masalah itu karena jika tidak diselesaikan, sudah pasti akan sangat berdampak kepada keberlangsungan hidup masyarakat Kariu maupun Ori,” tandasnya.
Pasalnya, lanjut Tiven, pemulihan pasca konflik, baik pemerintah pusat dan daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan konflik Sosial. Bahwa Upaya Pemulihan Pascakonflik yang harus dilakukan Pemprov Maluku dan Pemda Maluku Tengah, yakni Pertama Rekonsliasi; bagaimana Pemprov dan Pemda Malteng bersama pihak-pihak yang konflik untuk melakukan perundingan secara damai,
Kedua Rehabilitasi; bagaimana Pemrintah Provinsi dan Pemda Malteng melakukan rehabilitasi pasca konflik mulai dari pemulihan Psikologi, pemulihan kondisi social ekonomi, keamanan dan ketertiban dan lainnya.
Ketiga Rekonsstruksi; Pemprov dan Pemda Malteng harusnya fokus untuk melakukan pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik, pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana umum. Namun sampai kini belum ada perkembangan yang dilakukan Pemprov Maluku dan Pemda Malteng.
Tiven menambahkan, saat silaturahmi OKP Cipayung dengan Kapolda Maluku Senin 14 Maret 2022, mereka telah sampaikan agar segera menyelesaikan proses hukum berkaitan dengan konflik Kariu-Ori. Karena sudah hampir dua bulan masalah ini belum terselesaikan.
“Kami minta Kapolda Maluku dapat mewujudkan tujuan hukum yakni, keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Juga harapkan mendeteksi dini dan berikan peringatan dan perkembangan masalah serta perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat. Serta mengidentifikasi ancaman, gangguan, atau hambatan terhadap kamtibmas,” ungkapnya. (SM-05)






