Dinilai Tak Koperatif, Walikota Ambon Dijemput Paksa KPK, RL: Saya Operasi Kaki

oleh -6,899 views
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy SH (topi putih) saat dijemput petugas KPK dan dikawal polisi. '-dokumen-

RL saat dijemput petugas KPK di Jakarta, memakai kaos lengan panjang warna putih, masker putih dan topi putih serta celana panjang warna gelap.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan upaya pencegahan dan penangkalan (Cekal) RL dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri (LN) selama enam bulan.

KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, sesuai dengan sumber media ini maupun telah dirilis media nasional, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, langkah itu ditempuh guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon tahun 2020.

Seperti telah diberitakan, informasi KPK jadikan Walikota Ambon sebagai tersangka korupsi Izin Pembangunan Retail bersama dua orang lainnya yaitu satu pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.