suaramaluku.com – Usai penetapan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy SH (RL) pada Jumat (13/5/2022) sebagai tersangka dan ditahan, Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) RI bergerak cepat dalam upaya pemeriksaan para saksi (pejabat) dan pengumpulan barang bukti serta dokumen terkait di Kota Ambon.
Untuk diketahui, RL merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Ia tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.
Yang terkini adalah tim penyidik KPK melakukan tindakan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di ibukota provinsi Maluku tersebut, Selasa (17/5/2022) yang dimulai di Kantor Walikota Ambon di jalan Sultan Khairun pada sekitar pukul 08.00 WIT dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di jalan Yan Paays kawasan Soa Ema.
Tim penyidik KPK datang dengan beberapa minibus dan dikawal aparat Brimob Polda Maluku. Penyidik terbagi beberapa kelompok untuk aksi geledah itu yaitu di Kantor Walikota dan Dinas PUPR Ambon.
Tempat dan lokasi yang digeledah pertama yakni ruang kerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Fernanda Louhenapessy di Kantor Walikota.