19 SAKSI DIPERIKSA
Sementara itu, KPK juga panggil 19 saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020 dengan tersangka Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).
“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/5/2022)
Mereka yang dipanggil untuk pemeriksaan, sedikitnya ada 19 orang saksi. Diantaranya beberapa kepala dinas, kepala badan, PNS dan pihak swasta.
Para saksi yang diperiksa yaitu staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 Nandang Wibowo, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena, PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011) dan Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa, dan pihak swasta Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur.
Pihak swasta berikutnya, Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan, Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary, Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy.






