KPK Geledah Rumah EM dan ML, Periksa 19 Saksi di Ambon Termasuk Pihak Swasta

oleh -10,500 views
oleh
Kantor Pemkot Ambon di jalan Sultan Khairun. -dokumen-

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon.

Selain itu, juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan 2012-Mei 2021 Lucia Izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, dan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

Seperti diberitakan, terkait kasus tersebut, KPK telah tetapkan tiga tersangka, dua diantaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain yaitu Amri sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

RL yang kini telah ditahan KPK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik lembaga anti korupsi tersebut. (NP)

No More Posts Available.

No more pages to load.