“Penyidik kemudian berupaya mediasi kedua belah pihak melalui penasehat hukum masing-masing. Namun tidak ada kesepakatan damai,” tuturnya.
Lantaran itu, lanjut Ohoirat, sesuai aturan maka pihaknya meningkatkan proses laporan itu ke tingkat penyidikan dan sesuai bukti yang cukup sehingga RU dinyatakan sebagai tersangka.
RU jadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana sebagai petunjuk oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan RU telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ungkap perwira tiga melati yang alumni FISIP Unpatti ini.
Untuk diketahui, RU merupakan Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan mantan Bupati Buru yang telah memimpin selama 10 tahun; periode 2011-2016 dan 2017-2022 dan baru akhiri masa jabatan sebagai pada 22 Mei 2022.