Istri Lapor Propam Polda, Kapolres Maluku Tengah Dicopot dan Jalani Sidang KEPP

oleh -2,001 views
oleh
AKBP Abdul Ghafur. -dokumen-

suaramaluku.com- Kepala Polisi Resor (Kapolres) Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur yang baru sekitar lima bulan menduduki posisi tersebut, dicopot jabatannya oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Pencopotan itu dilakukan lantaran AKBP Ghafur telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), karena melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang anggota polisi.

Perbuatannya itu dinilai sangat mencoreng wajah Polri terutama Polda Maluku. Ia diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang Polwan anak buahnya Briptu OJM

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku itu, malah harus meninggalkan Polda Maluku. Ia sebelumnya dilantik sebagai Kapolres Maluku Tengah gantikan AKBP Rosita Umasugi.

Ghafur harus pergi dari Maluku untuk menjalani putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Vonis sidang KEPP itu, Ghafur terkena mutasi demosi tour of area.

“Sudah dilakukan sidang kode etik dan vonisnya itu mutasi yang bersifat demosi tour of area yaitu keluar dari Maluku,” ungkap Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan istri Kapolres Malteng Ny. SF ke Propam Polda Maluku. SF menduga suaminya memiliki hubungan dekat dengan satu anak buahnya itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.