“Tidak akan terjadi kekosongan. Karena sesuai ketentuan bila belum dilantik Penjabat, maka Sekretaris Kota dan Sekretaris Kabupaten yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya terkait banyaknya KDH yang berakhir masa jabatan pada Mei 2022 ini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengusulkan ke Kemendagri agar Sekot dan Sekab di seluruh daerah sebaiknya diangkat sebagai Penjabat guna hindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas juga kinerja ASN.
Didalam SE Mendagri tanggal 4 April 2022 tersebut, dijelaskan persyaratan kriteria dan dokumen pendukung pengusulan Penjabat Walikota dan Bupati yaitu menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir dan biodata calon Penjabat Bupati Walikota, serta melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Bila mengacu pada kriteria tersebut, apakah Kemendagri akan mengangkat Sekot dan Sekab di Ambon, SBB, Buru dan KKT untuk menjadi Penjabat KDH ? Ataukah Gubernur mengusulkan nama beberapa kepala dinas dan badan di Pemprov Maluku?
Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa setelah tahun 2020, pelaksanaan Pilkada akan digelar serentak secara keseluruhan pada 2024.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” demikian bunyi pasal 201 poin 8 seperti dikutip, Selasa (4/1/2022).
Dengan demikian, artinya, tidak ada Pilkada untuk tahun 2022 dan 2023. Sehingga selanjutnya kekosongan posisi kepala daerah akan diisi oleh Caretaker atau Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati hingga tahun 2024. (NP)






