“Tim penyidik KPK, Jumat (13/5), juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon. Yang (diantaranya) berlokasi di kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon (Alfamidi),” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5).
Dijelaskan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
“Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai perbuatan para tersangka,” katanya.
Ali Fikri menambahkan, “Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk”.
Seperti diberitakan, sebelumnya KPK telah menggeledah ruang kerja Walikota Ambon non aktif RL dan beberapa lokasi di lingkungan perkantoran Kota Ambon. KPK menemukan sejumlah dokumen aliran uang serta bukti alat elektronik.
“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Penggeledahan pada Selasa (17/5) kemarin, dilakukan di ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD; serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.