Richard Louhenapessy diproses hukum oleh KPK karena diduga menerima Rp 500 juta terkait dengan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Ia ditahan bersama Andre Hehanusa (pegawai honor Pemkot Ambon). Sedangkan tersangka Amri (staf Alfamidi) saat ini masih buron.
Sementara itu, KPK juga menemukan adanya pihak yang mencoba memusnahkan barang bukti kasus dugaan pemberian hadiah atau janji tersebut.
Tim penyidik menemukan pihak tersebut saat proses penggeledahan pada Selasa, 17 Mei 2022.
“Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Ali mengatakan, pegawai tersebut sempat diamankan tim penyidik untuk menggali maksud dari pemusnahan barang bukti. “Tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya,” kata Ali.
Ia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor. (SM-05)