KPK Resmi Tahan Mantan Bupati Buru Selatan Dua Periode

oleh -3,195 views
oleh

RP 10 MILIAR

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Lili Pintauli Siregar mengatakan, TSS diduga terima nilai fee sekitar Rp 10 miliar yang diantaranya diberikan oleh IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015.

“Penerimaan uang Rp 10 miliar itu, diduga TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” kata Lili.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyita rumah dan apartemen milik TSS sebagai barang bukti.

Sebagai penerima, TSS dan JRK diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU TPPU.

Sedangkan tersangka IK yang belum ditahan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sejumlah proyek yang terkait dengan kasus tersebut, yakni pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp 14,2 miliar, dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Dari penerimaan sejumlah fee tersebut, TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya, yaitu JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya. Kemudian JRK mentransfer ke rekening bank milik TSS. (SM-05)

No More Posts Available.

No more pages to load.