Soal Bonus Atlet PON Maluku Tak Transparan, Begini Pendapat Komisioner KIP Pusat

oleh -7,005 views
oleh

INFORMASI PUBLIK

Lebih jauh, Syahyan mengingatkan salah satu tujuan UU KIP juga menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik.

Proses dan alasan pengambilan kebijakan publik,  mendorong partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang  baik yakni yang efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait keinginan mendapatkan informasi publik, Syahyan menjelaskan, setiap orang maupun kelompok bisa meminta transparansi dari lembaga publik.

Jika ingin memohon ditujukan langsung ke pejabat PPID (pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara tertulis.

Biasanya PPID diberi waktu 10 hari utk menjawab, jika dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban atau jawaban yang diberi tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon bisa mengajukan keberatan ke atasan PPID (Sekda).

Atasan PPID diberi waktu 30 hari utk menjawab, jika dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban atau setelah ada jawaban namun tidak sesuai diminta, pemohon bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke komisi informasi di daerah masing-masing. (m-15)

No More Posts Available.

No more pages to load.