Soal Satus Tersangka Walikota Ambon di KPK, Sekot: Saya Cuma Baca di Media

oleh -5,728 views
oleh

Jadi, lanjutnya, pihaknya meminta berbagai pihak untuk menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, selain RL, dalam surat panggilan tersebut para kepala dinas dan mereka yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada penyidikan perkata a) tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Amri SPd SH MH yaitu memberi hadiah atau janji terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon kepada RL selaku Walikota dua periode bersama-sama Andrew Erin Hehanussa,

sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

b) Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon dua periode bersama-sama tersangka Andtew Erin Hehanussa yaitu menerima hadiah atau janji terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon dari Amri SPd SH MH sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP;

c) Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon dua periode bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada pasal 12 B UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.

No More Posts Available.

No more pages to load.