d) Tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka RL selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatannya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diktahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan,
atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Direktur Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Didik Agung Widjanarko yang dikontak media ini melalui pesan akun Whatsapp nya pada Kamis (28/4/2022), belum meresponnya.
Didik Agung Widjanarko untuk diketahui adalah mantan perwira menengah di Polda Maluku dan kemudian menjabat Kapolres Pulau Ambon dan P.P. Lease. Ia kini berpangkat Brigjen atau bintang satu. (SM-05)