Seperti telah diberitakan, informasi KPK jadikan Walikota Ambon sebagai tersangka korupsi Izin Pembangunan Retail bersama dua orang lainnya yaitu satu pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM.
Jubir KPK menyampaikan pencegahan tersebut diperlukan agar memudahkan proses pemeriksaan terhadap tiga orang dimaksud. Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak di Kota Ambon.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka, namun Ali enggan menyampaikan ke publik. Hal itu karena ada kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk yang baru umumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
“Untuk informasi lengkap perihal siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail,” kata Ali Fikri yang berlatar belakang jaksa tersebut.
Ia menambahkan, “Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” ujarnya.







